Profil Perusahaan

Izin Usaha
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-197/KM.6/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.655/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Lembaga Pembiayaan kepada PT Resona Indonesia Finance.
- Keputusan Menteri Keuangan No.055/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Daiwa Lippo Finance.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-145/KM.11/1984 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT Daiwa Lippo Leasing Corporation.
Fasilitas Pembiayaan
PT RIF berfokus pada penyediaan Fasilitas Pembiayaan dalam bentuk:
1. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan; dan
- Jual dan Sewa Balik.
2. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara Pembiayaan Fasilitas Modal Usaha.
Fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh PT RIF termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan:
- Mesin Industri (welding, binder, driller, mesin tekstil, dll.);
- Tool dan Equipment (mold, dies, jig, compressor, dll.);
- Alat Berat;
- Mobil Penumpang dan/atau Kendaraan Komersial;
- Komputer dan/atau Aksesoris;
- Peralatan TI (software, dll.); dan
- Lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah serta merealisasikan visinya, PT Resona Indonesia Finance berkomitmen untuk selalu berinovasi dalam menyediakan berbagai macam fasilitas pembiayaan sekaligus memenuhi segala peraturan terkait Lembaga Pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya Otoritas Jasa Keuangan.
