Kontak

Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan Anda dapat menghubungi kami:
- Melalui nomor telepon:
- 021 - 570 1956
- Dengan mengunjungi kantor kami di:
- Sampoerna Strategic Square South Tower, Level 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930
Sampaikan pertanyaan Anda melalui formulir berikut:
Formulir Kontak (Membuka di tab baru)Laporan Penanganan Pengaduan Nasabah PT Resona Indonesia Finance dapat diakses melalui link berikut:
Laporan Penanganan Pengaduan (Membuka di tab baru)Angket Kepuasan Penanganan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui link berikut:
Angket Kepuasan Nasabah (Membuka di tab baru)Mekanisme Pengaduan Nasabah
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Resona Indonesia Finance wajib menginformasikan mekanisme dan menyediakan media penanganan Pengaduan Nasabah yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan terkait produk dan layanan yang dimiliki oleh PT Resona Indonesia Finance.
Cara Menyampaikan dan Penanganan Pengaduan Nasabah
Lisan
Selesai dalam waktu 5 hari kerja sejak Pengaduan diterima.
- Telepon ke Kantor (021) 5701956
- Datang ke Kantor PT Resona Indonesia Finance
Tertulis
Selesai dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
- eMail ke pengaduan@rif.co.id
- Surat menyurat ke Kantor PT Resona Indonesia Finance, diantar langsung atau melalui pos
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Identitas Penerima Sewa dan/atau Perwakilan Penerima Sewa beserta nomor kontak yang bersangkutan;
- Surat Kuasa Khusus (bagi Perwakilan Penerima Sewa);
- Jenis dan Tanggal Transaksi Keuangan;
- Permasalahan yang diadukan; dan
- Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diadukan (jika ada).
Alur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
- PT Resona Indonesia Finance mengupayakan penyelesaian Pengaduan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Apabila Pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, Nasabah akan memperoleh informasi bahwa Pengaduannya akan segera diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja berikutnya.
- Dalam hal penyelesaian Pengaduan belum memuaskan Nasabah, upaya penyelesaian Pengaduan dapat dilanjutkan melalui Fasilitasi/Mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau penyelesaian di luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
